ENREKANG — Pada Rabu, 25 Desember 2024, Rutan Enrekang melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal bagi WBP Nasrani.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Aula Rutan Kelas IIB Enrekang dan diikuti oleh pegawai staff beserta seluruh WBP Nasrani Rutan Kelas IIB Enrekang.
Pada Kegiatan ini Kepala Rutan Enrekang, Ahmad, menyerahkan langsung SK Remisi kepada perwakilan warga binaan yang sebelumnya telah dibacakan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Winda Lestari.
Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024, pada Hari Raya Natal tahun 2024 ini, 7 orang WBP dari Rutan Enrekang memperoleh remisi khusus keagamaan dengan rincian :
– Besaran Remisi 1 Bulan : 5 orang
– Besaran Remisi 1 Bulan 15 Hari : 2 orang
Pelaksanaan Penyerahan Remisi Natal Tahun 2024 ini berjalan dengan baik, tertib, aman, lancar dan penuh dengan sukacita.
Kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman terkendali.